TRIBUNNEWS.COM - Thread Kristen Gray yang mengajak WNA untuk tinggal di Indonesia berbuntut panjang.
Setelah diperiksa, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan perempuan asal Amerika Serikat ini untuk dideportasi.
Kristen Gray juga diketahui telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis dirinya dalam cuitan di akun Twitter-nya yang viral.
Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray juga menjual e-book dan menawarkan jasa konsultasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
Kegiatan itu, kata Jamaruli, membuktikan Gray melakukan aktivitas bisnis selama menetap di Bali.
"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter
Isi e-book
Salah satu isi e-book yang dijual Gray membahas tentang cara masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19.