Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Karena itu, Gray pun dideportasi.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya."
"Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya."
"Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegas Jamaruli.
Sebut Diusir karena LGBT
Kristen Gray tak merasa bersalah atas pelanggaran yang ditujukan padanya terkait penyalahgunaan visa.
Dilansir Kompas.com, Gray mengungkapkan visa miliknya tak overstay.
Ia juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay."
"Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Justru, kata Gray, ia dideportasi karena telah membahas soal LGBT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ucapnya.
Seperti diketahui, Gray dideportasi karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan surat edaran terkait Covid-19.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Nabilla Ramadhian/Imam Rosidin)