"Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
Diketahui, Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Setelah berbulan-bulan berada di Bali, keduanya memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan itu berlaku sampai 24 Januari 2021 mendatang.
Berdasarkan masa berlaku visa, Gray dan kekasihnya dipastikan tidak melanggar karena telah melakukan perpanjangan.
Namun, Gray dinilai telah melakukan penyalahgunaan visa B211A.
Visa B211A hanya bisa digunakan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Lalu, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Gray telah menyalahgunakan visa B211A miliknya untuk berbisnis.
Karena seperti yang telah diketahui, Gray menjual e-book seharga 30 dolar Amerika.
Tak hanya itu, ia juga membuka jasa konsultasi mengenai Bali seharga 50 dolar Amerika per 45 menit.
Bisnis yang dilakukan Gray itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal tersebut.
Mengutip Tribun Bali, selain Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apa yang dicuitkan Gray dalam Twitternya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.