TRIBUNNEWS.COM - Kasus tempat spa khusus gay di Kota Medan memasuki babak baru.
Kasus tersebut sudah memasuki penetapan vonis untuk pemilik spa bernama A Meng.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Sidang vonis digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Wanita Hamil Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Terlalu Sadis Perlakuanmu
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda sebesar Rp 120 juta,l dengan subsidar 1 bulan penjara.
"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.
Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.
"Terima," katanya dengan nada lesu.
Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.
Baca juga: Nindy Gugat Cerai Suami Selang 5 Hari setelah Askara Parasady Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.
Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.