"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," kata JPU Sabrina dalam dakwaannya.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai JPU.
Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya
"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.
"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara
(Tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)