News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.

Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini