Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.
Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
BERITA REKOMENDASI