TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria meninggal setelah dikeroyok di trotoar di jalan Guntur Raya, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar di media sosial, awalnya pria itu disebut meninggal di trotoar.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pria itu bukan meninggal di trotoar tetap meninggal setelah dibawa ke puskesmas.
Pria itu, lanjut Yogen, diduga akan mencuri.
Namun sebelum niat korban terlaksana, gerak - gerik korban terlanjur diketahui oleh orang di sekitar.
Baca juga: Cerita Pria 2 Kali Dinyatakan Meninggal, Saksi di Kematian Pertama: Kondisi Kepala Sudah Membusuk
Baca juga: Dalam Pengaruh Miras, Pria Ini Nekat Hajar Ibunya Sendiri, Berawal Adu Mulut dengan sang Adik
Akhirnya, dua orang di sekitar lokasi menghakimi korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban diduga mau mencuri kemudian ketahuan, dikejar pelaku kemudian ditangkap dan dihakimi," ujar Yogen.
Saat ini, dua orang yang menghakimi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Adapun korban diketahui bernama Sulaiman (43).
Ia merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut AKBP Yogen, peristiwa tersebut terjadi Kamis dini hari, pukul 03.30 WIB.
Setelah dihakimi, korban mencoba menyelamatkan diri.
"Setelah dihakimi, korban berjalan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai korban ditemukan warga, ditolong, dibawa ke puskesmas kemudian meninggal kehabisan darah," terangnya.
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita yang beredar yang menyatakan korban tewas di trotoar merupakan berita yang tidak benar atau hoaks.
"Di trotoar sekarat. Pas masuk ambulan masih hidup," ujarnya.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri di Bone Ditangkap, Pelaku Cemburu Temukan Chat Korban dengan Mantan Pacar
Baca juga: Pelaku Pencabulan Ditangkap, Beraksi di Tempat Ibadah dan Korbannya 13 Orang
Baca juga: Isa Bajaj Kabarkan Pelaku Eksibisionis terhadap Istrinya Ditangkap
Dua Tersangka
Dari peristiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Dua orang itu ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Yogen menjelaskan, dua tersangka itu mengaku memang kerap kehilangan barang.
Karena itulah, saat melihat korban, keduanya menghakimi korban secara membabi buta.
"Memang pelaku ini sering kecurian," ungkapnya.
Karena persitiwa tersebut, kini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau 170 atau 351 jo 55 KUHP ancaman hukuman 15th penjara.
Bunyi dari pasal 338 KUHP yaitu: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.".
(Tribunnews.com/Ranum kumala Dewi)