TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pembunuhan teman kencan sesama jenis di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Termasuk sejumlah fakta baru berhasil diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Grobogan.
Setidaknya ada dua fakta baru seperti pelaku pembunuhan yang pernah menikah dan membuka layanan sesama jenis untuk mendapatkan uang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku warga Desa Terkesi yakni JK (26) nekat menghabisi nyawa IA (19), remaja Desa Mlilir, Kecamatan Gubug usai keduanya puas melakukan aktivitas seksual pada Jumat (22/1/2021) malam.
Pria bertato itu mengaku gelap mata lantaran korban ingkar janji tidak mau membayar jasa kencan seperti yang disepakati sebesar Rp 100 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, korban tewas dihujani tusukan pisau di bagian leher di kamar pelaku.
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan, dari keterangan para tetangga, pelaku sebelumnya tercatat pernah menikah namun entah karena persoalan apa, hubungan suami istri itu kandas di tengah jalan.
Selepas bercerai, pelaku akhirnya tinggal seorang diri di rumahnya.
Baca juga: Jasad Perempuan Berjaket Merah Terendam Air di Parit, Diduga Korban Pembunuhan
Sementara kedua orang tua pelaku tinggal terpisah di rumah sebelah di samping rumah pelaku.
"Pelaku sudah pernah menikah dan mantan istrinya di Jakarta. Apakah perilaku seksualnya yang menyimpang yang membuat keduanya bercerai, kami belum mendalami. Pelaku rumahnya memang sepi karena tinggal sendirian," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Jury, pelaku yang pengangguran itu selama ini berupaya mencukupi hasrat seksualnya yang menyimpang itu dengan mencari penyuka sesama jenis seperti dirinya melalui aplikasi jejaring sosial.
"Pengakuan pelaku ia sudah sering berhubungan dengan sesama jenis untuk mendapatkan sejumlah uang. Istilahnya ia menjual diri, tidak gratis," ungkap Jury.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari para tetangga pelaku, selama ini rumah pelaku sering kali ramai dipenuhi oleh teman-temannya untuk pesta minuman keras.
Hanya saja, mereka tak menyadari jika pelaku berperilaku seksual yang menyimpang.
"Hampir tiap hari rumahnya dipakai mabuk-mabukan. Cuma kami tidak tahu jika pelaku penyuka sesama jenis karena pernah menikah," kata Purwanto (27), tetangga pelaku, warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu.
JK Nekat Bunuh AI
Untuk diketahui, JK (26) pengangguran asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya usai melakukan aktivitas penyimpangan seksual, Jumat (22/1/2021) malam.
Korban yakni IA (19), remaja Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, korban dibunuh di kamar pelaku pada malam sekitar pukul 19.00 WIB sesaat setelah melakukan hubungan seksual. Saat itu kondisi rumah pelaku yang pernah menikah tersebut sepi tak berpenghuni.
Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke perkebunan tak jauh dari rumahnya.
Saat penganiayaan berlangsung, seorang tetangga yang mendengar jeritan dari rumah pelaku kemudian berupaya memastikan dengan berupaya mengintip ke rumah pelaku.
Saat itu terlihat pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau. Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.
Baca juga: Polisi Temukan Celana yang Diduga Milik Wanita Korban Pembunuhan di Karawang
Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku menyeret karung yang dibuangnya ke pekarangan berjarak sekitar 20 meter dari rumah pelaku.
Perihal tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu,
"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku : Ya Allah... Ya Allah...," kata Kapolres Grobogan.
Usai membunuh sekaligus membuang jenazah teman kencan sesama jenisnya itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggondol motor matik korban, Honda Scoopy.
Saat itu pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya, tetangga dusun di Desa Terkesi.
"Pelaku kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan Jual Diri di Media Sosial dan Pernah Menikah"
(Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto Nugroho)