TRIBUNNEWS.COM - Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S karena tersandung kasus narkoba.
Penangkapan selebgram ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga Senin 25 Januari 2021.
Sedangkan tujuannya untuk memberantas kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Kota Denpasar.
Hasilnya ada 23 kasus berhasil diungkap dengan tersangka yang ditangkap berjumlah 35 orang.
Dan satu diantaranya merupakan seorang selebgram berinisial S.
Bagaimana kelengkapan informasi dari penangkapan S? Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya.
Baca juga: Selebgram Ditangkap karena Gunakan Narkoba Jenis Baru, Polisi: Khasiatnya Lebih Parah dari Ekstasi
1. Ditemukan narkoba jenis baru
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat mengungkapkan narkoba jenis baru ini baru pertama kali ditemukan di daerah Bali.
"Ini ada narkoba jenis baru dan baru Polresta Denpasar yang bisa menangkap dan memproses ini, nama jenisnya P-Flouro Fori,"
"jenisnya mirip ekstasi tapi khasiatnya lebih parah dari ekstasi. Ini kita temukan sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 25 Januari 2021.
2. Menangkap empat orang termasuk selebgram berinisial S
Lebih lanjut dalam pengungkapan ini, barang bukti P-Flouro Fori ini didapatkan dari empat orang tersangka dan satu diantaranya merupakan selebgram.
Masing-masing bernama J laki-laki berusia 24 tahun, R laki-laki berusia 21 tahun, S perempuan 23 tahun (selebgram) dan A perempuan 20 tahun.
Yang mana keempatnya masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi