TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru privat berinisial SA (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ini karena perbuatannya yang nekat menculik bocah 9 tahun, KJV.
Korban dibawa pelaku dari Bandung untuk tinggal di Kota Medan.
Sedangkan motif penculikan itu karena pelaku telanjur menyukai dan sayang terhadap korban.
"Karena sayang suka sama anaknya," ucap SA di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Penculikan Dipicu Persoalan Utang Piutang Terjadi di Jakarta Timur, Enam Pelaku Diringkus Polisi
SA menculik anak tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 di sebuah rumah makan di Kota Bandung, dan membawanya ke Medan.
"Dibawa kos-kosan tinggal di sana (Medan)," ucapnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, korban dan pelaku ini sudah saling mengenal.
"Korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa," ucap Ulung.
Berdasarkan rekaman video kamera pengawas di salah satu rumah makan itu, terlihat pelaku mengenakan pakaian merah bersama korban serta seorang pria yang diduga ayah korban.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli pakaian. Keduanya pergi tanpa seizin orang tua korban.
"Selama dua jam tidak kembali lagi, makanya orang tuanya melaporkan ke kepolisian," ucap Ulung.
Menurut Ulung, saat dibawa ke Medan, korban diperlakukan dan dirawat dengan baik oleh pelaku.
Bahkan selama hampir satu bulan bersama pelaku, korban merasa nyaman.
Baca juga: Ternyata Pelaku Penculikan di Tegal Sudah Menikah 6 Kali dan Ngaku Ingin Jadikan Korban Anak Asuh
"Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut. Kalau anaknya kan di bawah umur, dan merasa nyaman saja, namanya anak di bawah umur," kata Ulung.
Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, percakapan dari aplikasi pesan singkat, hingga catatan diri.
Pada tanggal 23 Januari 2021, pelaku pun akhirnya ditemukan dan ditangkap di Kota Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 atau 332 pasal KUHP.
"Jadi unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," ucap Ulung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Privat Penculik Anak 9 Tahun di Bandung Tertangkap di Medan"
(Kompas.com/Agie Permadi)