"Niatnya memang mencuri dan terdesak ekonomi, tapi ada dendam juga karena pernah sakit hati dengan kata-kata korban, makanya korban jadi target tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Bocah yang Hilang Misterius di Langkat Temui Ibu Dalam Mimpi, Ayah Yakin Anaknya Masih Hidup
Atas tidak kejahatan ini, tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan 338 Subs 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bisa dibilang hanya gara-gara uang Rp 15.000 akan menjalani hidup 15 tahun meringkuk di sel penjara.
Aksi pelarian pelaku sempat menyulitkan petugas.
Selama sebelas hari berpindah-pindah tempat tinggal baru lah bisa ditangkap dari pelariannya di ladang milik Nasken Suranta Bukit, di Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.
Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram menerangkan bahwa kejadian pembunuhan sadis dilatarbelakangi sakit hati, karena pelaku dinasihati oleh korban.
Pelaku dendam karena berulang kali dinasihati agar hidupnya berubah lebih baik.
"Pelaku itu sakit hati karena terus-menerus dinasihati, tapi dia tidak terima.
Gak ada kata-kata kasar atau menghina.
Korban nasihati supaya pelaku hidupnya berubah lebih baik, apalagi sudah punya anak, supaya bekerja, tidak pengangguran.
Tapi pelaku tidak terima. Selain itu ada motif menguasai barang berharga korban," ungkapnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dibawa dari Tanah Karo ke Polres Langkat dalam keadaan lumpuh pasca kakinya ditembak oleh petugas saat hendak kabur melarikan diri.
Jenazah Sartini ditemukan dengan luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher, luka sayat di kepala sebelah kiri, hingga alat pembunuhan berupa parang menancap di sekitar alat vital korban.