News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Job Manggung Sepi saat Pandemi, Musisi Berinisial RS Nekat jadi Pengedar Ganja di Bali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ganja - Job Manggung Sepi saat Pandemi, Musisi Berinisial RS Nekat jadi Pengedar Ganja di Bali

Kemudian, petugas mendatangi pemesan atau yang meminta paket tersebut di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

RS lalu ditangkap dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja.

RS mengaku, sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.

BNNP masih mendalami keterlibatan F dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Musisi di Bali Edarkan Ganja, Berdalih Sepi Manggung Saat Pandemi"

(Kompas.com/Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini