Kemudian, petugas mendatangi pemesan atau yang meminta paket tersebut di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
RS lalu ditangkap dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja.
RS mengaku, sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.
BNNP masih mendalami keterlibatan F dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Musisi di Bali Edarkan Ganja, Berdalih Sepi Manggung Saat Pandemi"
(Kompas.com/Imam Rosidin)