Sampai saat ini, pasca kejadian situasi di lokasi masih aman dan kondusif " ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan selanjutnya dibawa dan telah diamankan ke Polres Tanjabtim yang dibackup Unit Opsnal dan Unit Sat Reskrim Polres Tanjabtim.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Tindak Pidana pembunuhan dan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana," tutupnya.
Kepala Desa Merbau, Amiruddin saat dihubungi via telepon menyebutkan, bahwa korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga sekitar pukul 13.00 wib.
Sampai saat ini, situasi di Desa Merbau terlihat aman dan kondusif.
Setelah kejadian, Kapolsek Mendahara juga telah mendatangi pihak korban, agar untuk tetap tenang.
"Kepada pihak keluarga pelaku sudah kami juga meminta untuk tetap di rumah, untuk meredam dan menghindari hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (usn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Permasalahan Tanah Dan Sakit Hati, Menjadi Motif Azis Habisi Sekong