News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi praktik rostitusi - Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berinisial DA (13) diamankan oleh pihak berwajib karena terlibat dalam praktik prostitusi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

DA saat ditangkap tidak sendiri, turut diamankan pasangan suami istri TFA (25) dan AW (22) sebagai mucikari.

TFA menawarkan DA dengan harga Rp 500 ribu sekali kencan dengan durasi short time.

Sedangkan kasus ini mulai terbongkar saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktIk prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Gadis Belia di Tanjung Priok Diupah Jutaan Rupiah, Pelanggannya dari Pengusaha

Dalam melakukan praktiknya, para pelaku menggunakan aplikasi Android MiChat untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada para pelanggannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di sebuah hotel kawasan Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku,”kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Selasa (26/1/2021) malam.

“Dari situlah akhirnya mereka kita amankan,"imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka muncikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Kronologi Penangkapan

Pasutri tersangka muncikari prostitusi online, TFA dan AW diamankan bersama barang bukti di Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin (25/1/2021). (Istimewa/ Humas Polres Kepuluan Meranti)

Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melakukan janji melalui aplikasi tersebut, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya.

Kemudian, tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.

Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan atau tarif short time.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini