Selanjutnya, polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir.
Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Fakta Prostitusi Anak di Sunter: Tarif Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban.
Satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bocah 13 Tahun Dilego Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Terbongkar Saat Polisi Nyamar Jadi Pelanggan
(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)