TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial HER (39) dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MAR (34).
Warga Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tersebut diduga tega melakukan kekerasan lantaran merasa terganggu saat dibagunkan tidur siang.
Saat ini HER telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi membenarkan penangkapan tersangka.
“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum. Kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Ajakan Hubungan Suami Istri Ditolak, Pria di Aceh Ini Kalap Lalu Aniaya Istrinya Hingga Tewas
AKP Fauzi menerangkan, kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 lalu.
Selanjutnya, dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.
Kemudian, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.
Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan, kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya yang sedang tidur siang.
“Korban membangunkan pelaku untuk pergi ke sawah. Seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu. Pelaku langsung memaki, memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.
Kasus Lain
Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.
Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.