Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.
Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.
Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Suami di Aceh Utara Tega Aniaya Istri, Marah Dibangunkan untuk Pergi ke Sawah
(Serambinews.com/ Jafaruddin)