Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.
Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).
Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Wanita Tuna Wisma Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan 2 Penjaringan, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.
"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.
Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.
Akan tetapi, mendapat penolakan.
Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.
Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.
Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.
Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.
Baca juga: Pria di Toraja Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Depresi
Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.