Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.
"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".
Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.
"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Potongan Daging Kucing Dijual di Medan, Polisi Tak Tahu Kenakan Pasal Apa Pada Pelaku