TRIBUNNEWS.COM - Penjagalan kucing terjadi di Medan, Sumatera Utara. Hal itu diketahui dari postingan video di akun instagram @soniarizkikarai, Rabu (27/1/2021).
Tak lama kemudian postingan itu viral. Tampak pada video, tubuh kucing yang sudah dipotong-potong. Kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dijual.
Si penjual daging kucing disebut berada di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Baca juga: Kucing Terlantar Akibat Banjir Kalsel Kini Dapat Bantuan Donasi Setelah Video Evakuasi Viral
Hingga saat ini postingan tersebut telah mendapatkan respon 37,9 ribu like dan 5,8 ribu komentar bahkan dari para artis tanah air juga memberikan komentar.
Sonia menjelaskan kronologi kejadian awalnya dalam caption postinganya.
Kala itu, ia berniat mencari kucingnya yang hilang dua hari lalu dan mendapatkan informasi ada yang memasukkan dalam karung.
"Hari ini saya mencari kucing saya yang dua hari yang lalu hilang, setelah bertanya tanya kesana dan kemari akhirnya ada yang lihat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing," terangnya dalam caption foto.
Ia menerangkan orang tersebut telah sering melakukan hal tersebut untuk dibunuh, dipotong dan dijual dengan harga Rp 70 ribu.
"Untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan harga per kg 70.000," lanjutnya.
Baca juga: Kisah Wanita Pelihara Banyak Hewan di dalam Rumah: Punya 10 Kucing, 7 Hamster, hingga 25 Ikan Cupang
Sonia menyebutkan bahwa dirinya akhirnya mendatangi lokasi di Jalan Tangguk Bongkar VII dan menemui orang tersebut.
"Akhirnya saya memberanikan diri untuk langsung ke rumahnya, awalnya tetangga di sana ngasih tahu rumah yang salah, sampai akhirnya saya bertanya sama anak-anak disitu dan mereka menunjukkan rumah yang benar.
Setiba di lokasi saya bertanya mana bapak A mereka langsung bilang ada perlu apa?
Saya jawab saya mau ngomong langsung sama bapak A," tulisnya.
Awalnya, orang tersebut menyebutkan bahwa isi dari karung tersebut adalah daging anjing hingga akhirnya dibuka ternyata daging kucing.
"Karena sebelum saya ke situ saya diperingati jangan langsung bahas kucing, dan akhirnya setelah berdebat panjang.
"Bu Wulan yang ada di gambar ngeliat ada goni dan pas ditanyak jawaban mereka itu anjing, tapi buk Wulan izin buka dan setelah membuka nya kami melihat banyak kepala kucing bahkan kucing yang sedang hamil juga ada," tulis Sonia.
"Setelah itu saya lemas ga bisa sambil nangis, lalu buk wulan bilang “nia ini ada kepala tayo” saya pun tak sanggup lagi berdiri dan menangis sejadi jadinya," tambahnya.
Bahkan, Sonia menjelaskan bahwa dirinya bersama temannya sempat mendapatkan ancaman dari warga setempat bahkan hingga akan diludahi.
"Tak lama kemudian ada bapak-bapak yang datangi kami sambil marah marah karena bising katanya."
"Dia maki-maki kami juga ditempat dan sempat hampir adu tangan sama buk Wulan."
"Dan dia bilang kalau saya ngomong lagi dia bakal ludahi muka saya," tulisnya.
Ia juga menyebutkan sudah mendatangi Polsek, namun belum mendapatkan kejelasan.
"Saya udah lapor ke sana kemari, tapi ga ada hasil, bahkan saya udah bawa kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek tapi sampai di polsek polisinya gatau pasal tentang kucing dan abis itu mereka ketawa-ketawa ga jelas.
"Enggak lama kemudian saya dipanggil masuk ke dalam polsek dan ditanyain dan akhirnya mereka nyuruh saya ke polsek satunya lagi karena mereka bilang itu bukan daerah mereka," tulisnya.
Jerat pelaku dengan pasal pencurian
Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan proses hukum untuk menjerat jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan saksi.
"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021).
Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.
"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".
Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.
"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Potongan Daging Kucing Dijual di Medan, Polisi Tak Tahu Kenakan Pasal Apa Pada Pelaku