News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelajar Admin Portal Esek-esek Diringkus, Mengaku Kenal dengan Oknum Fotografer Cabul Via Medsos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.

Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto fulgar para korbannya.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.

"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.

Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.

Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Baca juga: Fotografer Freelance Batam Cabuli 10 ABG, di Lamongan Korbannya 16 Orang

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tiga Oknum Pelajar Dibekuk Polda Kepri, Kelola Admin Esek-Esek, Jaringan Predator Anak Batam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini