Dari berbagai sumber tersebut, data dicocokkan kembali sehingga tidak ada nama yang tercatat lebih dari satu kali.
PMI yang sudah berangkat tersebut semuanya merupakan tenaga kerja lama yang sempat pulang ke Bali.
Pemberangkatannya ditentukan oleh perusahaan penempatan sesuai dengan perjanjian.
Secara umum, pekerja yang diberangkatkan ke luar negeri diwajibkan untuk memiliki suatu keahlian tertentu.
Sebelum berangkat mereka telah mendapatkan pelatihan dari perusahaan penempatan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengangguran di Bali Bertambah Jadi 144.500 Orang, Dampak Langsung Pandemi Covid-19