TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwajib dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap gadis berinisial GSDS (19) pada Minggu (31/1/2021).
Gadis yang tercatat sebagai siswi SMA di Kota Kupang harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Sebelumnya GSDS membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 adalah hoaks.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.
Baca juga: Video Viral Kades di Rembang Tertangkap Basah Bawa Istri Orang, Digeruduk Warga saat di dalam Mobil
Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Ia mengaku kesal setelah melihat status temanya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.
Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 WITA.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).
Orang Tua Pasrah
Orang tua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya. GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Krisna mengatakan, GSDS diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.