News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlilit Utang Rp 50 Juta, Himawan Tusuk Sopir Taksi hingga Tewas: Saya Hanya Mau Menodong

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Himawan Eka Febrianto (25) warga Purwosari Kabupaten Pasuruan pelaku pembunuhan sopir taksi online Mohammad Kholis warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (1/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Himawan Eka Febrianto (25) nekat menusuk sopir taksi hingga tewas.

Ia mengaku terpaksa melakukan itu karena terlilit utang Rp 50 juta.

Himawan menyebut, awalnya dia tak berniat membunuh korban dan hanya ingin menodong korban.

Diketahui, korban bernama Mohammad Kholis, seorang sopir taksi online.

Jasad korban dibuang oleh pelaku di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).

Dalam pemeriksaan, Himawan mengaku menyesal.

Himawan mengaku tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholis, sopir taksi online yang dibunuh, dan jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Himawan Mengaku Terpaksa Membunuh Sopir Taksi Online karena Terlilit Utang Bank Rp 50 Juta

Baca juga: Remaja Ini Ajak Teman untuk Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Pakaian Korban Dilucuti Sebelum Kabur

Di hadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang yang mencapai Rp 50 juta lebih di bank swasta.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan, awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan Kabupaten Pasuruan.

"Modusnya, pelaku memesan lewat aplikasi dengan tujuan Kediri."

"Kemudian di tengah jalan, pelaku menusuk korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku berusaha menguasai harta korban seperti sejumlah uang dan handphone.

"Barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. kemudian baju yang dikenakan pelaku saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.

Menurut Lukman pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Pengakuan Himawan Eka Febrianto

Kepada petugas, ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang kepada salah satu bank swasta.

"Saya punya cicilan ke bank swasta dengan membayar Rp 2.7 juta untuk 25 kali cicilan," ujar tersangka saat ditanya awak media dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (1/2/2021).

Bahkan, Himawan mengaku tak ada niat untuk membunuh korban.

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk, Motor Awalnya Oleng, Sopir Malah Kabur

Baca juga: Berusaha Hindari Kucing, Sebuah Mobil Alami Kecelakaan, Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas

"Saya hanya mau menodong korban, tak ada niat untuk pesan Grab dan merencanakan pembunuhan itu," ucapnya sambil tertunduk lesu.

Menurut tersangka, saat melakukan aksinya korban sempat melawan, sehingga membuat Himawan terpaksa membunuh.

"Dia waktu itu habis kencing dan mau menyalakan rokok, saat itulah saya habisi dia," jelasnya.

(Surya.co.id, Farid Farid)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Himawan Bunuh Sopir Taksi Online di Kediri Sadis, Alasannya: Saya Hanya mau Menodong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini