Barang bukti yang disita, handphone milik tersangka dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus itu terbongkar setelah Tim Penikam Polrestabes Makassar mendapati keributan di Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu kemarin.
Di lokasi keributan itu, Tim Penikam yang dikomandoi Ipda Arif Muda, mengamankan delapan orang.
Ke delapan orang itu, empat pemuda dan empat remaja putri belasan tahun.
(Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswi SMP di Makassar Ditawarkan ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat, Segini Tarifnya