TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari Polres Probolinggo telah menerapkan AA, sopir minibus yang senggol polisi sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Hal ini Jauhari sampaikan saat gelaran konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Jauhari.
Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya
Polisi menjerat AA dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, dan pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.
Sementara itu, kondisi Aipda Ivan setelah insiden sudah membaik dan alami luka di bagian lutut sebelah kiri.
Pengakuan Pelaku
Video seorang sopir minibus nekat menyerempet polisi yang hendak menghentikannya di Probolinggo, Jawa Timur, sempat viral di media sosial.
Setelah diamankan, polisi mengungkap alasan aksi sopir berinisial AA, warga Kecamatan Maron, tersebut.
"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).
Baca juga: Viral Video Mahasiswa Gunakan Strobo di Jalan, Polisi: Hal Ini Bisa Mencoreng Nama Baik Kepolisian
Tak konsumsi miras
Selain itu, setelah menjalani tes urine di Mapolres Probolinggo, AA negatif konsumsi minuman keras maupun obat-obatan.
Menurut Jauhari, pelaku diduga panik dan hendak kabur sampai nekat menyerempet Aipda Ivan, anggota Satlatas Polres Probolinggo.
"Pelaku mengaku takut karena adanya operasi yustisi masker karena dia pada saat itu tidak mengenakan masker dan membawa enam penumpang di MPU tersebut," kata Jauhari.