TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria penyuka sesama jenis harus berurusan dengan Polsek Modung, Bangkalan.
Pria bernama Faruk Arifin alias Fara (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran nekat mencuri mobil milik pasangan sesama jenisnya.
Diketahui sebelumnya, Fara diduga telah mencuri mobil Toyota Kijang nopol W 1795 T milik berinisial AMD (45).
Baca juga: Aksi Pencurian AC Masjid di Medan Area Terekam CCTV
Fara dan AMD sudah membina hubungan dengan AMD selama 11 tahun.
Kapolsek Modung, AKP Suwadji mengatakan awalnya korban memarkir mobilnya di rumah kos Desa Langpanggang.
"Fara membawa mobil milik korban menggunakan kunci duplikat yang disimpan di dalam dashboard," jelas Suwadji kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, tersangka menyembunyikan mobil curian itu di Pasar Surya Kenjeran.
"Tersangka hendak menjual mobil tersebut tanpa surat-surat karena BPKB-nya masih ada di korban," terang Suwadji.
Baca juga: Kronologi Pencurian HP di dalam Masjid, Aksi Terekam Kamera CCTV, Ini Modus yang Pelaku Lakukan
Saat ditangkap, Fara mengenakan daster dan jilbab berwarna ungu.
Kanitreskrim Polsek Modung, Bripka Poundra Kinan A mengatakan sebelum pencurian mobil itu, tersangka dan korban sempat cekcok.
"Mobil itu memang milik korban. AMD bekerja sebagai sopit truk," terang Poundra.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kisah Cinta Pasangan Sejenis di Bangkalan, 11 Tahun Hubungan Kandas, Kini Fara Masuk Penjara
(Suryamalang.com/ Ahmad Faisol)