News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

10. Konstruksi

11. Industri strategis

12. Pelayanan dasar

13. Utilitas Publik

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Baca juga: Teknologi NanoeTM X Hambat Virus Corona Menggunakan Radikal Hidroksil yang Terkandung dalam Air

Baca juga: Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day

2. Jalan

3. Toko atau mall

4. Pasar

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu

Baca juga: Ini Respons Wali Kota Solo soal Rencana Ganjar Jateng di Rumah Saja: Nanggung Kalau 2 Hari

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Isi lengkap surat edaran: Link<<

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik V Buatan Rusia Disebut Tak Ada Efek Samping Merugikan, 91,6 Persen Efektif

Baca juga: 646.02 Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin Covid-19 hingga 3 Februari

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini