TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman nekat rudapaksa keponakan.
Sebelum dirudapaksa, korban kerap dicabuli oleh pelaku.
Aksi pelaku dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah.
Seorang pria berinisial S, warga Bintan Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Dia dilaporkan ke polisi atas tindakan asusila terhadap keponakannya yang masih duduk di bangku SMA.
Bukannya melindungi, pelaku beberapa kali berbuat tak senonoh kepada korban hingga terakhir, memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Dari keterangan korban kepada polisi, hubungan layaknya suami istri itu terjadi pada 31 Januari 2021.
Namun kasus ini baru terungkap pada 2 Februari 2021. Itu pun setelah guru korban melaporkan perbuatan tidak terpuji pamannya kepada unit P2TP2A.
Sehari setelahnya, polisi menangkap pelaku pada Rabu, 3 Februari 2021 kemarin.
Dari pengakuan korban, Bunga (nama samaran) kepada polisi, sebelum hubungan layaknya suami istri itu terjadi, korban sudah sering digerayangi pamannya.
Namun, hal itu tidak disampaikan Bunga kepada tantenya (istri pamannya), lantaran mendapat ancaman dari pelaku.
Baca juga: Oknum Sekdes di Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Putrinya di Lokalisasi, Terbongkar Setelah Korban Mengadu pada Sang Kakak
Baca juga: Disuruh Mijat, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Terungkap saat Korban Sakit di Alat Vital
Akhirnya aksi pelaku berlanjut. Kemudian pada 31 Januari 2021 lalu, ketika tantenya tidak di rumah, pelaku melancarkan aksinya, memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Terungkapnya kasus ini, bermula saat korban bercerita kepada teman sekolahnya. Lalu teman itu menyampaikan kepada gurunya.
"Setelah itu gurunya berkoordinasi dengan unit P2TP2A kenalannya dan membuat laporan ke Polsek. Pelaku kita tangkap pada 3 Februari 2021," kata Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Indra, Kamis (4/2/2021).
Indra menyebutkan, pelaku tertarik dengan keponakannya yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
"Kadang mencium, memeluk dan memegang bagian sensitif korban sebelum perbuatan persetubuhan terjadi," terangnya.
Indra menambahkan, korban sebenarnya tinggal di rumah kakeknya yang juga ditempati pelaku.
Sudah 7 bulan korban tinggal di sana, semenjak neneknya meninggal dunia.
Sementara ibu korban tinggal di Tanjungpinang dan sudah menikah lagi serta mempunyai keluarga baru.
"Karena itu korban diajak tantenya tinggal serumah bersama kakek, dan suami tantenya, yaitu pamannya dan anak-anaknya," kata Indra.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Derita Siswi SMA di Bintan, Dinodai Paman Sendiri saat Tante Tak di Rumah, Ini Kata Polisi