News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia 10 Tahun Disiram Air Panas Ibunya, Sang Nenek yang Mengadu ke Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu rumah tangga berinisial DW saat berada di Polda Nusa Tenggara Barat.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang ibu tega menyiramkan air panas ke anaknya yang masih berusia 10 tahun.

Kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.

NA melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.

Ibu rumah tangga berinisial DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat itu akhirnya ditangkap personel Polda NTB.

DW ditangkap karena diduga tega menyiram anak kandungnya, RG (10), dengan air panas.

"Sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: SPI Apresiasi Inisiatif Polda NTB Bangun Fasilitas Publik

Awalnya, pelaku meminta bantuan anaknya yang berusia 10 tahun itu membuat makanan untuk sang adik.

Tetapi, RG menolak permintaan ibunya.

DW pun pun kesal mendengar penolakan itu.

Sang ibu lepas kendali dan menganiaya anaknya.

DW lalu menjambak rambut anaknya.

Baca juga: Seorang Bayi Meninggal setelah 3 Kali Dibenamkan di Air Suci saat Dibaptis, Gereja Ortodoks Dikecam

"Pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.

Setelah itu, pelaku melepar anaknya dengan panci dan menyiramnya dengan air panas.

"DW tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos," kata Artanto.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW.

Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

(KOMPAS.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Usia 10 Tahun, Gara-gara Nggak Mau Bantu Orangtua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini