News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo. Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo setuju dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.

FX Hadi Rudyatmo menerbitkan surat edaran Nomor 067/258 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Warga yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan tetap di rumah saja selama dua hari.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat

Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja

FX Hadi Rudyatmo (Instagram/fx.rudyatmo)

Berikut ini sejumlah tempat yang ditutup:

1. Car Free Day

2. Penyelenggaraan event seni dan budaya (offline dan online)

3. Destinasi wisata

4. Tempat bermain atau fasilitas bermain

5. Arena ketangkasan

6. Diskotik

7. Pub

8. Karaoke

9. Game online

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini