Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis masing-masing IB (20), warga Desa AikMual, Kecamatan Praya dan FA alias Ceper (17), warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Keduanya diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Awan Hamzah (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi di kamar korban, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
Korban baru ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di atas kasur, Rabu (3/2/2021) pagi.
Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap kepolisian di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
Sejumlah barang bukti juga disita petugas, antara lain sepeda motor Honda Scoopy DR 5741 UE.
Lalu satu set pisau cutter, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4,5 juta.
Enam bungkus rokok LA, 2 body lotion, satu bungkus kantong bening, dan satu buah tas pinggang.
"Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1x24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi," jelas Esty, dalam keterangan persnya, di markas Polres Lombok Tengah, Kamis (4/2/2021).
Pisau untuk Buat Kue Jadi Barang Bukti
Sebelum pembunuhan tersebut, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cutter.
Tidak disangka, pisau itu kemudian digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.
Pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.
Baca juga: Penyebab Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan