"Pada saat membuat kue, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor Scoopy," lanjutnya.
Keduanya pun nekat menghabisi nyawa temannya di rumah itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, HP dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Keduanya diancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan Sadis Lombok Tengah Ditangkap, Rencanakan Aksi saat Buat Kue