Pemeriksaan para saksi itu marathon dilakukan setelah penyidik menetapkan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa sebagai tersangka.
Sebelumnya, pengusaha Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.
Tak hanya Tanya, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa juga kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk kedua kalinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Jaksa Maraton Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi PLTG Namlea