TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 55, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021).
Korban diketahui bernama Sri Widayu (49) dan pelakunya Basori Arifin (24).
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tewas karena dipukul tabung gas berukuran tiga kilogram di bagian kepala.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Wanita di Denpasar Terungkap, Korban Tak Bayar Utang Rp 515 Ribu
Kepala Polresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka bernama Basori Arifin (24) asal Banyuwangi.
Ia ditangkap saat kabur ke wilayah Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (6/2/2021) dini hari.
"Setelah kabur karena sudah melukai orang, ternyata korban meninggal dunia," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021) siang.
Jansen mengatakan, pembunuhan ini dipicu masalah utang piutang.
Ceritanya, korban dan tersangka kenal sekitar dua bulan lalu.
Korban merupakan penjual keripik pisang dan tersangka penjual bahan baku pisangnya.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Ambulans vs Suzuki X-Over di Denpasar yang Bawa 3 Pasien Covid-19
"Sudah saling kenal dua bulan. Melakukan bisnis usaha, korban jual keripik pisang dan bahan bakunya dari pelaku," kata dia.
Kemudian setelah itu, korban sempat berutang bahan baku pisang sebesar Rp 515 ribu.
Lalu pada saat kejadian, tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban untuk menagih uang tersebut.
Saat menagih utang itu, istri tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban.
Tanpa diduga, korban justru menempeleng kepala istri tersangka.