TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang.
Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Pelaku wanita bahkan sampai menangis dan terjatuh.
Ia bahkan juga harus dipapah ke ambulans.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina.
Pasangan itu menjalani hukuman di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.
Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.
Para terhukum adalah Junardi alias si Beut, warga Kota Lhokseumawe.
Sementara pasangan kencannya, Wahyuni asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.
Hal yang sama juga dirasakan Wahyuni.
Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.
Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.
Kedua tangannya tampak bergetar.
Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Pasangan Gay yang Dicambuk 77 Kali di Aceh
Baca juga: Pasangan Gay yang Digerebek Dicambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang saat Eksekusi, Merintih Kesakitan
Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual