Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.
Di sana, Wahyuni sempat menjalani perawatan.
Usai diobati petugas, Wahyuni langsung diperbolehkan pulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.
Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
"Junardi adalah pasangan selingkuh terpidana Wahyuni. Terpidana pria masih lajang, sedangkan Wahyuni masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).
Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.
Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.
Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya.
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali
Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.