Hasil interogasi, para tersangka hendak transaksi ekstasi yang muasalnya milik Tedi Bangun.
Mereka rencananya menjual ekstasi dengan harga Rp 140.000 per butirnya.
Tersangka IA dan DPP diketahui sebagai penghubung antara JS dan calon pembeli yang belum diketahui identitasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan JS menghubungi Tedi Bangun untuk menyerahkan uang hasil penjualan.
Mereka pun bersepakat bertemu di Simpang Keramat, Kecamatan Binjai Selatan.
Tidak lama berselang, Tedi Bangun datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.
Tedi Bangun sempat lama berdiam diri di dalam mobil. Ia tidak kunjung turun dari mobilnya.
Baca juga: Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter
Lalu Kanit Reskrim menghadang mobil Tedi Bangun. Dan petugas lainnya mengepung mobil Tedi Bangun sambil memerintahkannya keluar dari mobil
"Namun Tedi Bangun tidak mau keluar dari mobil, malah mencari celah kemudian tancap gas mobilnya dan kecepatan tinggi.
Dia melarikan diri ke arah Kota Binjai, dan spontan petugas melakukan pengejaran sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun, petugas kehilangan jejak dan Tedi Bangun berhasil lolos dari kejaran petugas," katanya.
Selanjutnya diduga tersangka sebanyak empat orang dan berikut barang bukti diboyong ke Polsek Binjai Timur guna untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya mereka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai," ujarnya.
Baca juga: Polda Riau Sita 50 Botol Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan oleh Napi di Lapas Pariaman
Dalam pengungkapan transaksi 90 butir pil ekstasi diketahui pasangan suami istri turut diamankan.