"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," katanya.
Untuk meredam isu itu, kata Hari, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi malang itu.
Bayi dititipkan
Usai membunuh bayinya, tersangka AO kemudian menitipkan korban kepada neneknya.
"Setelah korban tidak bernyawa, korban dititipkan oleh tersangka AO kepada nenek korban," ujarnya.
Diduga, sambung Hari, saat pelaku menitipkan korban ke neneknya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Karena penasaran, sang nenek pun lantas mengeceknya dan benar bayi itu sudah tidak bernyawa lagi.
"Ternyata saat dicek oleh nenek korban, bayi itu sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya.
Gendong Anak Sudah Meninggal
Warga membeberkan pemandangan tak biasa sebelum penemuan bayi tak bernyawa.
Tetangga sempat melihat ibu si bayi mondar-mandir di depan rumah selepas Magrib.
FH (34), suami AO mengatakan, sebelum kejadian, istrinya pamit mau pergi ke rumah kakaknya di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.