"Cucu saya yang meninggal ini nomor dua. Nah, kakaknya umur empat tahun ini nangis. Katanya adiknya diem aja," ujarnya, Minggu (7/2/2021).
Warni juga penasaran.
Karena saat dibawa ke rumahnya, cucunya itu tidak ada respons sama sekali dan hanya diam.
"Waktu dibawa ke sini gak nangis. Padahal kalau mau ditidurin aja nangis," tuturnya.
Warni pun bergegas ke kamar dan melihat mulut cucunya sudah membiru.
"Ini badannya sudah keras. Kakaknya nangis, takut liat adiknya. Mulutnya biru, dada sama perut pada biru juga," tandasnya.
Pengakuan suami
Sementara itu, FM, suami AO mengaku sudah curiga jika istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Hal itu diketahui FM sejak AO masih mengandung korban.
"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata FM.
Terkait dengan kasus yang dialami istrinya, FM pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," ujarnya.
Pembunuhan berencana
Atas dasar itu, kata Hari, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu kandung tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 9 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.
Sumber: Kompas.com/Tribun Lampung