Ketiga pelaku yang diamankan itu diketahui berinisial SI (42) warga Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ZI (49) seorang sopir, warga Kecamatan Kualuh Selatan, Labura dan SD (33) warga Kecamatan Gunting Saga, Labura.
Baca juga: Wanita Rekayasa Penculikan Dirinya, Ngaku Dibius & Disekap, Ternyata Butuh Uang untuk Bayar Utang
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat melakukan tindakan itu agar bapaknya segera membayar utang.
"Motifnya utang piutang. Jadi korban dibawa dijadikan sandera agar Bapaknya mau membayar utang.
Jadi saat itu, Ibu korban teriak 'hoi culik, penculikan...' pas kebetulan ada polisi yang sedang patroli, jadi langsung dikejar," kata Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan.
Atas tindakan yang dilakukan itu para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 328 KUHP. (Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Bocah Diculik Kawanan Penagih Utang, Polisi: Korban Dijadikan Sandera"