Gapeka terbaru ini memuat seluruh perjalanan kereta api baik KA antarkota, KA perkotaan, KA Komuter dan KA barang.
"Penyusunan Gapeka Tahun 2021 telah disesuaikan dengan perkembangan supply dan demand masyarakat dalam menggunakan kereta api sepanjang Tahun 2020, atau selama pandemi Covid-19," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri.
Baca juga: KAI Commuter Mencatat Jumlah Penumpang KRL Menurun 70 Persen Selama Penerapan PPKM
Gapeka terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021, dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian.
Zulfikri juga menambahkan bahwa salah satu aspek dasar dalam penyusunan Gapeka Tahun 2021.
Yaitu, adanya hasil pembangunan prasarana perkeretaapian seperti jalur ganda, peningkatan jalur serta elektrifikasi jalur yang berimbas pada penambahan batas maksimal kecepatan kereta api.
Dia mengatakan, Gapeka Tahun 2021 juga telah mengakomodir perjalanan KRL Yogya – Solo yang juga akan beroperasi secara berbayar pada hari ini, Rabu 10 Februari 2021 menggantikan KA Prameks pada lintas yang sama.
Lebih lanjut dikatakan, hasil pembangunan prasarana yang tahun ini sudah dioperasikan antara lain penyelesaian jalur ganda di wilayah Selatan Jawa dari Cirebon - Purwokerto, Solo - Mojokerto dan elektrifikasi kereta api yang terdapat di lintas Yogya - Solo.
Baca juga: KRL Yogyakarta-Solo Beroperasi 10 Februari 2021, Ini 11 Stasiun yang Layani Naik Turun Penumpang
Sementara itu untuk Pulau Sumatera terdapat pembangunan pada jalur Binjai – Besitang di Sumatera Utara, Reaktivasi jalur KA Padang – Pulau Aie di Sumatera Barat, serta jalur ganda Kotabumi – Cempaka di Wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Perubahan yang cukup mencolok pada Gapeka Tahun 2021 yaitu adanya penambahan jumlah frekuensi perjalanan kereta api khususnya KA perkotaan dan KA komuter sebanyak 140 kereta yang tersebar di beberapa wilayah, seperti KRL Jabodetabek dan kereta api lokal untuk lintas Merak, KRL Yogya – Solo dan KA Lokal lain.
Perbedaan pada Gapeka Tahun 2021 untuk kereta jarak jauh, terdapat peningkatan batas kecepatan maksimal kereta api di beberapa lintas antara 5 sampai dengan 30 km/jam.
Peningkatan batas kecepatan maksimal ini dapat dilakukan selain karena hasil pembangunan jalur dan peningkatan jalur di beberapa wilayah, juga karena telah dihapuskannya beberapa perlintasan sebidang khususnya di jalur Selatan Jawa.
“Perubahan kecepatan maksimal kereta api ini akan berdampak pada waktu tempuh perjalanan kereta yang semakin singkat,” lanjut Zulfikri.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan PT KAI juga telah mempersiapkan mekanisme peralihan Gapeka Tahun 2021 yang akan dilaksanakan malam nanti pukul 00.00 WIB.