Kesiapan tersebut antara lain dengan menyiagakan Posko Peralihan Gapeka di semua wilayah operasi untuk memeriksa kesiapan prasarana dan sarana kereta api, khususnya di stasiun percabangan, petugas serta crew kereta, dan kelengkapan administrasi perjalanan kereta api.
Dengan berlakunya Gapeka 2021, Direktur Jenderal Perkeretaapian menghimbau agar masyarakat lebih memahami kondisi lalu lintas kereta api, terutama kewaspadaan terkait dengan perubahan periode perjalanan dan kecepatan kereta api di kawasan perlintasan sebidang dan tanpa palang pintu.
Selain itu juga, tetap memperhatikan aspek keselamatan dan protokol kesehatan dalam menggunakan moda transportasi kereta api.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menghimbau masyarakat untuk melihat kembali jadwal perjalanan kereta api terbaru, khususnya bagi masyarakat yang telah atau akan memesan tiket perjalanan kereta api.
“Untuk itu calon penumpang dapat mencermati perubahan jadwal kereta api baik melalui akun resmi PT KAI, aplikasi pemesanan tiket secara daring, atau media,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Yulis)