News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepergok Berduaan di Kamar Homestay, Pasangan Ini Didenda 1 Ekor Kambing, Ngaku Sudah Berhubungan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan gelap- Kepergok berduaan di kamar homestay, pasangan ini harus bayar denda. Keduanya didenda satu ekor kambing karena melakukan tindakan asusila.

TRIBUNNEWS.COM- Kepergok berduaan di kamar homestay, pasangan ini harus bayar denda.

Keduanya didenda satu ekor kambing karena melakukan tindakan asusila.

Pasangan hubungan gelap di Kota Palu, Sulawesi Tengah ini harus membayar Givu alias sanksi Adat Kaili.

Mereka kedapatan berbuat tindak asusila alias mesum di homestay Jl Sintuvu II RT 02 RW 01 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (8/2/2021) siang.

Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba mengatakan, Satgas K5 dan Lembaga Adat Birobuli Selatan kembali melakukan razia di homestay di Jl Sintuvu II Palu.

Satgas K5 adalah singkatan dari Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan.

Baca juga: Akhir Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD yang Mobilnya Dihadang Istri, Sambil Nangis Michaela Memaafkan

Baca juga: Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Janda dan Selingkuhannya Tergeletak Tanpa Busana di Kamar

Baca juga: Ibu Bunuh Anak Bayinya Karena Mukanya Lebih Mirip Selingkuhan

Mereka menemukan sepasang laki laki dan perempuan di kamar 04 lantai 2 homestay tersebut.

"Terbukti berdasarkan pengakuan pria tersebut bahwa mereka telah melakukan praktek mesum atau asusila," Hisyam Baba, Selasa (9/2/2021) pagi.

Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Lurah Birobuli Selatan di Jl Kijang Utara Kota Palu.

Di sana keduanya langsung mengikuti sidang Adat Kaili.

Sidang Adat Kaili dipimpin Ketua Lembaga Adat Kaili Birobulis Selatan M Sangkabiro.

Dalam sidang Adat Kaili itu keduanya terbukti melanggar aturan Adat Kaili dan langsung diberi sanksi Givu alias Sanksi Adat Kaili.

"Berupa kambing satu ekor," tambah Hisyam.

Pasangan hubungan gelap itu harus menyarahkan kambing satu ekor itu paling lambat tiga hari setelah sidang Lembaga Adat Kaili Kelurahan Birobuli Selatan dilaksanakan.

"Dan untuk pemilik homestay kami berikan surat teguran ke-II, karena sebelumnya sudah pernah juga diberikan surat teguran," jelas Hisyam Baba.

(Tribun Palu/Moh Salam)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kedapatan Mesum di Homestay, Pasangan Hubungan Gelap di Palu Ini Di-Givu Kambing 1 Ekor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini