Untuk saat ini tersangka RA meringkuk di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RA dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan, pungkas Ipda Puti.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Tersangka RA Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
BERITA REKOMENDASI