News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Nekat Cabuli Anak Kandungnya Tengah Malam, Terbongkar dari Suara Jerita, Aksinya Kepergok Istri

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang ayah tega cabuli anak kandungnya yang berusia 6 tahun. Aksi pelaku terbongkar setelah sang istri mendengar suara jeritan tengah malam.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah tega cabuli anak kandungnya yang berusia 6 tahun.

Aksi pelaku terbongkar setelah sang istri mendengar suara jeritan tengah malam.

Pelaku lalu kepergok sang istri sedang mencabuli putri kandungnya.

Entah apa yang ada di benak TS (30), seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan, hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri berinisial AA yang masih berumur 6 tahun.

Akibatnya, TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.

Baca juga: Terungkap Kronologi Penjual Gorengan di Karawang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung 7 Kali hingga Hamil, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap saat Putrinya Curhat ke sang Ibu

Marah saat dinasehati istri

Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.

Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.

Namun suaminya itu menjadi marah.

Akhirnya ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).

Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.

Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Tersangka mengaku khilaf

Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat. 

(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaget Dengar Jeritan Tengah Malam, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini