TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan wanita penjual sayur yang jasadnya ditemukan di kebun sagu terungkap.
Ternyata pelakunya merupakan kerabat dekat korban.
Perbuatan keji itu dilakukan pelaku gara-gara sakit hati ditagih korban terkait utang senilai Rp 25 juta.
Polres Kubu Raya yang di-backup Ditreskrimum Polda Kalbar serta Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Mahriyah penjual sayur yang di temukan tak bernyawa di parit kebun Sagu, di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Minggu (7/2/2021).
Pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian ialah SM (67) yang merupakan kerabat/sepupu korban sendiri.
SM di amankan petugas kepolisian saat berada di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (9/2/2021).
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengungkapkan, bahwa kasus ini terkuak berdasarkan keterangan saksi kunci yang merasa curiga kepada tersangka.
Baca juga: Wanita Penjual Sayur Ditemukan Tewas di Kebun Sagu, Alami Luka Lebam hingga Ada Ceceran Darah
Baca juga: Seorang Anak Temukan Ibunya Tewas Mengenaskan di Kebun Sagu, Berawal Lihat Baskom di Pinggir Jalan
Saat Keluarga yang lain sibuk mencari korban yang belum kembali dari bekerja, tersangka hanya berdiam diri, serta gelagat tersangka mencurigakan selama proses pemulasaraan.
AKBP Yani mengungkapkan, motif utama dari kasus pembunuhan ini merupakan sakit hati perihal utang piutang antara korban dan pelaku.
Dimana pelaku memiliki utang sebesar 25 juta rupiah kepada korban dan sudah 4 tahun terakhir belum berhasil dilunasi.
Dikatakan AKBP Yani, bahwa korban tidak ingin pelaku membayar utang tersebut secara mencicil dan ingin dibayar secara langsung lunas.
Kemudian, saat beberapa waktu lalu korban menagih utang kepada pelaku, pelaku merasa sakit hati Lantaran ada terdapat kata-kata kasar yang ucapkan korban terhadap pelaku.
"Tersangka SM merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan tersebut, kemudian dihari tersebut pelaku menunggu korban di jalan parit mas yang dimana korban keseharian nya berjualan sayur melewati jalan itu,"Ungkap AKBP Yani.
Baca juga: Sakit Hati Disuruh Cerai, Pria Ini Aniaya Istri dan Ibu Mertua hingga Kritis, Kakak Ipar Tewas
Pada saat tersangka bertemu dengan korban, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memukul korban.
Sehingga korban lari masuk dalam hutan, dan pada saat korban masuk dalam hutan sagu tersangka yang berhasil mengejar korban langsung menyerang dengan menggunakan parang dan kampak hingga korban meninggal dunia.
Selah korban meninggal dunia,tersangka menutupi korban di parit dalam kebun sagu dengan menggunakan daun sagu kering, kemudian barang barang milik korban di buang ke dalam hutan.
Atas perbuatannya, SM diganjar dengan pasal berlapis 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
(TribunPontianak.com/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ringkus Pelaku Pembunuh Perempuan Penjual Sayur di Kebun Sagu, Pelaku Beberkan Alasan Bunuh Korban