News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan ucapan selamat ulang tahun yang dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik untuk menetapkan Pak Kades hariyanto jadi tersangka kerumunan ulang tahun. Foto Kanan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono.

Usulan Plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.

Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya Kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.

Keberadaannya juga menjadi contoh Kades-kades lain, agar tidak melakukan hal sama.

Apalagi Kades menjadi Ketua Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Desa.

"Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tandas Eko.

Hariyanto adalah pemilik Singapore Waterpark, tempat pesta ulang tahun anaknya.

Hariyanto juga menjadi penanggung jawab pesta yang dilaksanakan 6 Januair 2021 itu.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Apalagi pesta ini digelar saat Satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Dalam video yang menyebar para undangan terlihat tidak mengenakan masker.

Tersangka kerumunan

Sebelumnya, Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini terkait perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto, 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus corona.

“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini