TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi tersangka kerumunan.
Status tersebut menyusul tersangka yakni Kepala Desa Karangsari Hariyanto (51) menggelar acara ulang tahun anaknya perempuannya.
Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.
Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanaa, Pak Kades Hariyanto bisa menjabat lagi.
Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.
Baca juga: TNI Jadi Tracer Covid-19, PKS: Pendekatan ke Masyarakat harus Santun dan Persuasif
Baca juga: Hasil Tes Covid Penumpang Angkutan Darat dan Kereta Api Hanya Berlaku 24 Jam
Baca juga: POPULER Internasional: Temuan WHO tentang Asal Usul Covid-19 | Wanita di Myanmar Ditembak di Kepala
"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).
Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).
DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.
Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.
Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.
"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.
Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.