“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).
Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.
Sebelumnya Hariyanto juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Satpol PP, terkait statusnya sebagai pemilik Singapore Waterpark.
Secara spefisik ia akan dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan, dengan ancaman satu satu.
Baca juga: Kades Karangsari Jadi Tersangka Gara-gara Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Tengah Pandemi
“Tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sambung Handono.
Hariyanto tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli.
Berdasar penjelasan para ahli itu, apa yang dilakukan Hariyato telah melanggar undang-undang, sehingga statusnya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun itu,” tegas Handono.
Lebih jauh Handono mengingatkan, masyarakat diminta untuk taat protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Apalagi saat ini hajatan telah kembali diizinkan untuk digelar.
Jika nantinya ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
Baca juga: Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Tengah Pandemi Hingga Viral, Kades Karangsari Jadi Tersangka
“Kami lakukan penyelidikan, kemudian kami mintakan pendapat ahli. Jika ahli menyatakan ada pelanggaran prokes, proses hukum akan ditingkatkan,” pungkas Handono.
Pesta perayaan ulang tahun ke-23 anak dari Kades Karangsari membuat heboh warga Tulungagung.